Pelanggaran memasang APK di pohon

  • 19 Januari 2024 09:05 WIB
Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di batang pohon di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/1/2024). Pemasangan APK di batang pohon yang sebagian besar menggunakan paku tersebut selain melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, juga melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di daerah itu termasuk larangan memaku pohon. ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3669x2446
Ukuran Berkas
1.55 MB
Disiarkan
19/01/2024 09:05 WIB
Fotografer
Arnas Padda
Editor
Fanny Octavianus