GAJI POKOK IDEAL
JAKARTA, 30/4 - GAJI POKOK IDEAL. Menakertrans Muhaimin Iskandar (tengah) berbincang dengan Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) Jaya Sentosa (kiri) dan Kepala Divre IV Jabodetabek dan Banten PT Pos Indonesia (Persero) Junaidi (kanan) seusai membuka sarasehan SPPI di gedung Pos Ibukota, Pasar Baru, Jakarta, Senin (30/4). Sarasehan tersebut membahas soal implementasi gaji pokok ideal sekurang-kurangnya 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/Spt/12.
Foto Terkait