Rilis kasus perdagangan kulit harimau di Aceh

  • 22 Januari 2024 13:00 WIB
Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
22/01/2024 13:00 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Andika Wahyu