Sidang tuntutan mantan Rektor Unud

  • 23 Januari 2024 15:45 WIB
Terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2021-2023 I Nyoman Gde Antara memasuki ruang sidang pada sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa (23/1/2024). Terdakwa I Nyoman Gde Antara dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3055x4584
Ukuran Berkas
1.7 MB
Disiarkan
23/01/2024 15:45 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Saptono