Sidang tuntutan mantan Rektor Unud
Terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2021-2023 I Nyoman Gde Antara (tengah) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa (23/1/2024). Terdakwa I Nyoman Gde Antara dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.
Foto Terkait