Sidang putusan anggota TNI penganiaya pemilik warkop di Medan

  • 23 Januari 2024 17:20 WIB
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar (kiri) membacakan putusan terhadap terdakwa Pratu Richal Alunpah (kanan) terkait kasus penganiayaan yang menewaskan pemilik warung kopi di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara kepada Richal Alunpah terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4425x2955
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
23/01/2024 17:20 WIB
Fotografer
Fransiscocarollio
Editor
Saptono