Sidang putusan anggota TNI penganiaya pemilik warkop di Medan
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar (kiri) membacakan putusan terhadap terdakwa Pratu Richal Alunpah (kanan) terkait kasus penganiayaan yang menewaskan pemilik warung kopi di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara kepada Richal Alunpah terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Spt.
Foto Terkait