Peningkatan pajak PBB P2 di Jombang

  • 24 Januari 2024 16:20 WIB
Warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) 2024 di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (24/1/2024). Nilai PBB P2 yang wajib dibayarkan wajib pajak di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan setelah ada penyesuaian dengan regulasi terbaru yang disandingkan dengan nilai tanah atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.98 MB
Disiarkan
24/01/2024 16:20 WIB
Fotografer
Syaiful Arif
Editor
Rahmadi Rekotomo