Pengungkapan kasus WNA Korea pengguna KITAP palsu
Petugas imigrasi mengawal WNA asal Korea Selatan berinisial GMB (kanan) yang menjadi tersangka kasus pengguna kartu izin tinggal tetap (KITAP) palsu seusai konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Mataram, NTB, Rabu (24/1/2024). PPNS imigrasi menetapkan GMB yang memiliki investasi bisnis properti di Bogor itu sebagai tersangka pengguna KITAP palsu dengan menerapkan sangkaan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/nz
Foto Terkait