Sidang dakwaan Yulmanizar dan Febrian

  • 25 Januari 2024 15:50 WIB
Dua terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Ditjen Pajak, Yulmanizar (kanan) dan Febrian (kiri) menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1/2024). Kedua mantan anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 untuk perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama yang juga telah menjerat mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai terpidana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
5.1 MB
Disiarkan
25/01/2024 15:50 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Nyoman Budhiyana