Sidang dakwaan Yulmanizar dan Febrian
Dua terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Ditjen Pajak, Yulmanizar (kanan) dan Febrian (kiri) menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1/2024). Kedua mantan anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 untuk perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama yang juga telah menjerat mantan Direktur P2 Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai terpidana. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Foto Terkait