Sidang dakwaan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

  • 29 Januari 2024 16:15 WIB
Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021 Sarimuda (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin (29/1/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa tersangka Sarimuda terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yakni PT. SMS (Perseroda) sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.17 MB
Disiarkan
29/01/2024 16:15 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Saptono