Sidang dakwaan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel
Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021 Sarimuda (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin (29/1/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa tersangka Sarimuda terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yakni PT. SMS (Perseroda) sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.
Foto Terkait