Kasus peredaran uang dolar Singapura palsu di Batam

  • 31 Januari 2024 14:45 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad (kiri) bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan (kanan) memperlihatkan barang bukti uang palsu saat ungkap kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (31/1/2024). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap empat orang tersangka kasus dugaan mengedarkan uang dolar Singapura palsu dan mengamankan barang bukti sebanyak 390 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura senilai Rp45 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4392x2928
Ukuran Berkas
3.06 MB
Disiarkan
31/01/2024 14:45 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Fanny Octavianus