Sidang dakwaan kasus korupsi penyaluran bansos beras
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero Muhammad Kuncoro Wibowo (tengah) menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dalam kasus korupsi program penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Muhammad Kuncoro Wibowo bersama lima terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp127,1 miliar dari korupsi penyaluran fiktif distribusi bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Foto Terkait