Sidang dakwaan kasus korupsi penyaluran bansos beras

  • 31 Januari 2024 18:00 WIB
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero Muhammad Kuncoro Wibowo (tengah) menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dalam kasus korupsi program penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Muhammad Kuncoro Wibowo bersama lima terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp127,1 miliar dari korupsi penyaluran fiktif distribusi bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3336
Ukuran Berkas
4.71 MB
Disiarkan
31/01/2024 18:00 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Nyoman Budhiyana