Sidang putusan uji materiil UU Pemilu

  • 31 Januari 2024 18:20 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Pemilu di Jakarta, Rabu (31/1/2024). MK menolak untuk seluruhnya permohonan Perkara Nomor 156/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan persyaratan usia minimal menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3640
Ukuran Berkas
2.44 MB
Disiarkan
31/01/2024 18:20 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Puspa Perwitasari