Sidang putusan uji materiil UU Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kanan) didampingi empat Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (kiri), M. Guntur Hamzah (kedua kiri), Saldi Isra (tengah), dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Pemilu di Jakarta, Rabu (31/1/2024). MK menolak untuk seluruhnya permohonan Perkara Nomor 156/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan persyaratan usia minimal menjadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Foto Terkait