DKPP vonis Ketua KPU langgar etik

  • 5 Februari 2024 11:10 WIB
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zen (kedua kanan) bersama jajarannya selaku pengadu berfoto usai pembacaan vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.38 MB
Disiarkan
05/02/2024 11:10 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Puspa Perwitasari