Hak upah lembur untuk pekerja saat pemilu
Sejumlah pekerja menunggu angkutan umum di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 terkait pekerja atau buruh yang masuk kerja saat Pemilu 14 Februari 2024 berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai aturan upah lembur pada hari libur resmi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.
Foto Terkait