Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara

  • 7 Februari 2024 13:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memberikan pendapatnya saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp150 juta subsider hukuman 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4332x2887
Ukuran Berkas
1.7 MB
Disiarkan
07/02/2024 13:40 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Saptono