Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang
Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq (tengah) didampingi Kabidhumas Kombes Pol Rio Indra Lesmana (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol Syarif Hidayat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesiaa (PMI) tidak sesuai prosedur di Mataram, NTB, Rabu (7/2/2024). Polda NTB menetapkan tujuh tersangka dari pihak perekrut secara perorangan maupun perusahaan ilegal dengan barang bukti di antaranya 1.117 paspor. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/foc.
Foto Terkait