Peluncuran program pungutan wisatawan asing di Bali

  • 12 Februari 2024 20:20 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Provinsi Bali berbincang dengan wisatawan mancanegara saat rangkaian peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (12/2/2024). Tata pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing tersebut yakni setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang yang berlaku mulai Rabu (14/2) dan dana yang diperoleh dalam program itu digunakan untuk pemeliharaan alam Bali, pelestarian budaya dalam rangka menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.77 MB
Disiarkan
12/02/2024 20:20 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Puspa Perwitasari