Peluncuran program pungutan wisatawan asing di Bali
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Provinsi Bali berbincang dengan wisatawan mancanegara saat rangkaian peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (12/2/2024). Tata pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing tersebut yakni setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang yang berlaku mulai Rabu (14/2) dan dana yang diperoleh dalam program itu digunakan untuk pemeliharaan alam Bali, pelestarian budaya dalam rangka menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Foto Terkait