Sidang tuntutan Dadan Tri Yudianto
Jaksa membawa berkas tuntutan terhadap terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/2/2024). Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Foto Terkait