Pemprov Bali terapkan pungutan untuk perlindungan kebudayaan
Petugas menyambut wisatawan asing yang tiba saat dimulainya penerapan pungutan bagi wisatawan asing di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (14/2/2024). Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pungutan yang digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan Pulau Dewata sebesar Rp150 ribu per orang bagi wisatawan asing yang tiba di Bali mulai 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
Foto Terkait