Pemungutan suara ulang di Tegal
Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang di TPS 15 Desa Penarukan, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024). KPU Kabupaten Tegal atas rekomendasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar pemungutan suara ulang di TPS 15 itu karena ditemukan adanya pemilih dari luar kota dengan menunjukkan KTP elektronik bisa menggunakan hak pilih. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nym.
Foto Terkait