Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan cukai

  • 21 Februari 2024 13:50 WIB
Petugas mengoperasikan alat berat untuk mengubur rokok ilegal hasil penindakan saat pemusnahan barang milik negara di TPA Tanjungrejo, Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024). Bea Cukai Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp7,69 milyar yang terdiri dari 6.419.934 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 2.384 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT) serta peralatan penunjang pembuatan rokok ilegal yang terdiri 48 kilogram etiket dan satu unit printer serta empat unit alat pemanas hasil penindakan cukai periode Juni 2022- September 2023. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4288x2848
Ukuran Berkas
3.54 MB
Disiarkan
21/02/2024 13:50 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor
Puspa Perwitasari