Monitoring penerapan pajak hiburan di Denpasar

  • 21 Februari 2024 19:35 WIB
Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar berbincang dengan pengelola tempat hiburan saat memantau penerapan pajak hiburan di salah satu tempat karaoke di Denpasar, Bali, Rabu (21/2/2024). Pemantauan oleh Pemerintah Kota Denpasar tersebut untuk memastikan pelaksanaan insentif fiskal atau kebijakan penurunan tarif pokok pajak hiburan menyusul kebijakan penurunan pajak hiburan yang awalnya dikenakan 40 persen dan saat ini dikenakan sebesar 15 persen. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.79 MB
Disiarkan
21/02/2024 19:35 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Puspa Perwitasari