Monitoring penerapan pajak hiburan di Denpasar
Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar berbincang dengan pengelola tempat hiburan saat memantau penerapan pajak hiburan di salah satu tempat karaoke, Denpasar, Bali, Rabu (21/2/2024). Pemantauan oleh Pemerintah Kota Denpasar tersebut untuk memastikan pelaksanaan insentif fiskal atau kebijakan penurunan tarif pokok pajak hiburan menyusul kebijakan penurunan pajak hiburan yang awalnya dikenakan 40 persen dan saat ini dikenakan sebesar 15 persen. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Foto Terkait