Mantan Rektor Universitas Udayana divonis bebas

  • 22 Februari 2024 14:45 WIB
Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode tahun 2021-2023 I Nyoman Gde Antara (tengah) bersama tim penasihat hukumnya usai menjalani sidang putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024). I Nyoman Gde Antara divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana pada tahun 2018-2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2663
Ukuran Berkas
1.43 MB
Disiarkan
22/02/2024 14:45 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Andika Wahyu