Pengembalian uang korupsi dana BOS di Kejari Batam

  • 27 Februari 2024 16:25 WIB
Petugas Kejari Batam menata uang pengembalian kasus korupsi pengelolaan anggaran SMK Negeri 1 Batam di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/2/2024). Kejaksaan Negeri Batam menerima pengembalian uang negara sejumlah Rp 468.974.117 dari terpidana kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2017-2019, Lea Lindrawijaya Suroso yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
5.88 MB
Disiarkan
27/02/2024 16:25 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Rahmadi Rekotomo