MK perintahkan ketentuan ambang batas parlemen diubah

  • 29 Februari 2024 15:35 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu yang selanjutnya diberlakukan pada Pemilu 2029. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
3.43 MB
Disiarkan
29/02/2024 15:35 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Saptono