Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan divonis hukuman mati

  • 29 Februari 2024 18:50 WIB
Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami duduk menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024). Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3689x2459
Ukuran Berkas
2.45 MB
Disiarkan
29/02/2024 18:50 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Andika Wahyu