MK larang jadwal Pilkada Serentak berubah

  • 29 Februari 2024 19:15 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengetok palu saat sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Dalam putusannya pada sidang tersebut MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali dan harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.83 MB
Disiarkan
29/02/2024 19:15 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Andika Wahyu