Sidang tuntutan korupsi tukin ESDM

  • 29 Februari 2024 20:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM yang juga mantan Kepala Subbagian Perbendaharaan dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Priyo Andi Gularso (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sepuluh orang terdakwa yang PNS di Kementerian ESDM dengan tuntutan antara dua hingga enam tahun penjara, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti antara Rp355 juta hingga Rp12,4 miliar tergantung dengan peran dan jumlah uang yang dikorupsi terdakwa dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5046x3529
Ukuran Berkas
2.33 MB
Disiarkan
29/02/2024 20:45 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Saptono