Sidang tuntutan korupsi tukin ESDM
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sepuluh orang terdakwa yang PNS di Kementerian ESDM dengan tuntutan antara dua hingga enam tahun penjara, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti antara Rp355 juta hingga Rp12,4 miliar tergantung dengan peran dan jumlah uang yang dikorupsi terdakwa dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Foto Terkait