Penetapan tersangka kasus perundungan di SMA Binus Internasional

  • 1 Maret 2024 12:05 WIB
Komisioner KPAI Diah Puspitarini (kedua kiri) dan Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus perundungan anak SMA Bina Nusantara (Binus) Internasional di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (1/3/2023). Dalam keterangannya, kepolisian menetapkan 4 orang tersangka, 7 anak berkonflik terhadap hukum (ABH) kasus pengeroyokan dan 1 anak ABH kasus pelecehan seksual dengan ancaman 7 tahun kurungan dan 9 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3470
Ukuran Berkas
2.22 MB
Disiarkan
01/03/2024 12:05 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Puspa Perwitasari