Penetapan tersangka kasus perundungan di SMA Binus Internasional
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) bersama Komisioner KPAI Diah Puspitarini (kiri) dan Asdep Layanan anak dan ibu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lany Ritonga (kedua kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus perundungan anak SMA Bina Nusantara (Binus) Internasional di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (1/3/2023). Dalam keterangannya, kepolisian menetapkan 4 orang tersangka, 7 anak berkonflik terhadap hukum (ABH) kasus pengeroyokan dan 1 anak ABH kasus pelecehan seksual dengan ancaman 7 tahun kurungan dan 9 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Foto Terkait