Sidang tuntutan kasus suap proyek infrastruktur di Papua
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar dalam kasus proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gerius One Yoman (kiri) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Foto Terkait