Sidang Tuntutan Windi Purnama
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo Windi Purnama (kiri) berkomunikasi dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama penjara selama 4 tahun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Foto Terkait