Sidang lanjutan korupsi pertambangan ore nikel
Terdakwa kasus korupsi pertambangan ore nikel yang merupakan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Sidang dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Foto Terkait