Pemusnahan barang bukti Kejari Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi (tengah) memusnahkan barang bukti telepon seluler berbagai merek saat pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/3/2024). Kejari Batam memusnahkan barang bukti narkotika dan barang rampasan yang telah berkekuatan tetap dari 209 perkara yaitu 5,6 kilogram sabu, 2,1 kilogram ganja, 153 butir ekstasi, 77,93 gram kokain, 52,7 gram happy water, 1,911 gram ketamin dan 243 unit telepon seluler berbagai merek. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.
Foto Terkait