Vonis penyelundup pakaian bekas dan parfum bermerek dari Malaysia

  • 6 Maret 2024 21:05 WIB
Dua terdakwa penyelundup parfum bermerek dan pakaian bekas dari Malaysia Zubir (kiri) dan Asis (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Riau, Rabu (6/3/2024). Majelis hakim memvonis Asis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Zubir divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyelundupkan 9 koli parfum bermerek serta pakaian bekas ballpress sebanyak 277 karung dari Malaysia ke Indonesia pada 19 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.46 MB
Disiarkan
06/03/2024 21:05 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor
Andika Wahyu