Pelaksanaan hukum cambuk terpidana kasus pemerkosaan

  • 7 Maret 2024 13:45 WIB
Petugas medis merawat terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam usai menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Meulaboh, Aceh, Kamis (7/3/2024). Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjatuhkan hukuman 165 kali cambuk terhadap terpidana Rd (26) yang terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan dan dihukum sesuai dengan peraturan daerah (qanun) pasal 48 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud penegakkan syariat Islam di provinsi paling barat Indonesia. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3300
Ukuran Berkas
3.76 MB
Disiarkan
07/03/2024 13:45 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Rahmadi Rekotomo