Sidang putusan kasus suap di Mahkamah Agung
Terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Majelis Hakim memvonis mantan komisaris PT WIka Beton itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan/tom..
Foto Terkait