Sidang putusan kasus suap di Mahkamah Agung

  • 7 Maret 2024 19:15 WIB
Terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Majelis Hakim memvonis mantan komisaris PT WIka Beton itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan/tom..
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3669x2446
Ukuran Berkas
1.89 MB
Disiarkan
07/03/2024 19:15 WIB
Fotografer
Jhogy Nabhasa Siahaan
Editor
Rahmadi Rekotomo