Achsanul Qosasih jalani sidang perdana kasus korupsi BTS 4G

  • 7 Maret 2024 19:15 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Achsanul Qosasih berjalan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Anggota III BPK itu didakwa menerima suap 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar dalam pemeriksaan proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo. ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahaan/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3980x2653
Ukuran Berkas
2.39 MB
Disiarkan
07/03/2024 19:15 WIB
Fotografer
Jhogy Nabhasa Siahaan
Editor
Rahmadi Rekotomo