Rilis kasus perdagangan satwa dilindungi

  • 7 Maret 2024 19:30 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti satwa labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/3/2024). Aparat Polda Jatim menangkap dua tersangka berinisial MIH dan MKP atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi dan mengamankan dua ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), seekor burung tiong emas (Gracula religiosa), dan 1.354 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.8 MB
Disiarkan
07/03/2024 19:30 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Rahmadi Rekotomo