Bangunan cagar budaya Gedung Filateli Jakarta

  • 11 Maret 2024 21:00 WIB
Empat warga bersantai di kawasan Gedung Filateli Pos Bloc, Jakarta, Senin (11/3/2024). Berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nonor 475 Tabun 1993, Gedung Filateli Jakarta telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dan digunakan sebagai ruang kreatif dan tempat nongkrong yang bernama Pos Bloc. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
3.12 MB
Disiarkan
11/03/2024 21:00 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor
Wahyu Putro A