Bangunan cagar budaya Gedung Filateli Jakarta
Empat warga bersantai di kawasan Gedung Filateli Pos Bloc, Jakarta, Senin (11/3/2024). Berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nonor 475 Tabun 1993, Gedung Filateli Jakarta telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dan digunakan sebagai ruang kreatif dan tempat nongkrong yang bernama Pos Bloc. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa.
Foto Terkait