Deportasi warga Jepang buronan Interpol

  • 12 Maret 2024 11:10 WIB
Petugas Imigrasi menghadirkan warga negara Jepang buronan Interpol (blue notice) berinisial YY (tengah) saat konferensi pers pendeportasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2024). Buronan Interpol terkait kasus penipuan tersebut dideportasi ke negaranya setelah ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang saat hendak menuju malaysia secara ilegal di perairan Batam pada 31 Januari 2024. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
5.51 MB
Disiarkan
12/03/2024 11:10 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Yusran Uccang