BNNP Kalbar memusnahkan narkotika

  • 13 Maret 2024 14:35 WIB
Tiga tersangka tindak pidana narkotika dihadirkan dalam rilis kasus dan pemusnahan barang bukti di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar di Pontianak, Rabu (13/3/2024). BNNP Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari tiga kasus tindak pidana narkotika yang berbeda yaitu berupa 1,8 kilogram ganja, satu kilogram sabu dan 12 butir ekstasi, serta menangkap tiga pelaku di Pontianak, Mempawah dan Ketapang. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.33 MB
Disiarkan
13/03/2024 14:35 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor
Puspa Perwitasari