Pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan

  • 13 Maret 2024 16:10 WIB
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan saat pulang kerja di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/3/2024). Pemerintah melalui Perpres No.21/2023 menyatakan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah yang dimulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00 dan kebijakan tersebut juga mengatur total jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4421x2947
Ukuran Berkas
3.11 MB
Disiarkan
13/03/2024 16:10 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Rahmadi Rekotomo