Tarif PBB Jakarta naik

  • 14 Maret 2024 20:55 WIB
Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (14/3/2024). Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
6048x4024
Ukuran Berkas
2.61 MB
Disiarkan
14/03/2024 20:55 WIB
Fotografer
Erlangga Bregas Prakoso
Editor
Puspa Perwitasari