Sidang putusan korupsi tukin ESDM
Terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM yang juga mantan Kepala Subbagian Perbendaharaan dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Priyo Andi Gularso bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Majelis hakim memvonis sepuluh orang terdakwa yang PNS di Kementerian ESDM dengan hukuman dua hingga enam tahun penjara, denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti antara Rp355 juta hingga Rp12,4 miliar tergantung dengan peran dan jumlah uang yang dikorupsi terdakwa dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.
Foto Terkait