Sidang putusan korupsi tukin ESDM

  • 15 Maret 2024 14:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM yang juga mantan Kepala Subbagian Perbendaharaan dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Priyo Andi Gularso bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Majelis hakim memvonis sepuluh orang terdakwa yang PNS di Kementerian ESDM dengan hukuman dua hingga enam tahun penjara, denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti antara Rp355 juta hingga Rp12,4 miliar tergantung dengan peran dan jumlah uang yang dikorupsi terdakwa dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5401x3593
Ukuran Berkas
2.57 MB
Disiarkan
15/03/2024 14:30 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Andika Wahyu